Perhatikan Aroma Tubuh Sebelum Pergi Shalat Berjamaah
Hukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara
waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua
bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau
tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.
Sadarilah Bau Badanmu
Sebelum Pergi Shalat Berjamaah
Sangat penting memperhatikan aroma tubuh ketika akan
menghadiri shalat berjamaah. Bisa jadi seseorang tidak sadar bahwa tubuhnya
mengeluarkan aroma yang tidak sedap, akan tetapi orang di sekitarnya merasakan
aroma tersebut, misalnya bau keringat, bau pakaian atau bau ketiaknya. Bisa
juga aroma tidak sedap itu berasal dari bau mulutnya, terutama jika ia adalah
seorang perokok. Tentu hal ini sangat menganggu orang yang shalat berjamaah
karena posisi shaf saat shalat sangat berdekatan bahkan sampai menempel.
Jika bau tubuh yang tidak sedap itu tercium tentu akan
menganggu jamaah yang lain. Bisa jadi ada orang yang sensitif dengan bau-bau
tertentu, ia bisa merasa mual bahkan pusing karena tidak nyaman dengan bau yang
tidak sedap. Hal ini akan menganggu konsentrasi dan kekhusyukan para jamaah
saat melaksanakan shalat, padahal khusyuk dan tumakninah (tenang) dalam shalat termasuk
rukun shalat. Jika tidak ada keduanya maka shalatnya tidak sah.
Larangan Shalat
Berjamaah Karena Bau Badan yang Tidak Sedap
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pada
dirinya ada aroma tidak sedap untuk menghadiri shalat berjamaah, hal ini
termasuk uzur tidak shalat berjamaah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa
yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan,
“Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats -sejenis daun
bawang-), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa
terganggu dengan hal (bau) yang membuat manusia terganggu.”[1]
Perhatikahm Bau Mulut
Anda Wahai Para Perokok
Mohon diperhatikan khususnya bagi para perokok, dalam hadis
di atas dijelaskan bahwa orang yang mulutnya bau karena memakan bawang putih
saja tidak boleh menghadiri shalat berjamaah, maka bagaimana lagi dengan orang
yang mulutnya bau rokok? Semoga kaum muslimin bisa meninggalkan benda yang
sangat merugikan ini.
Boleh Meninggalkan
Shalat Berjamaah Untuk Sementara Waktu
Hukumnya wajib meninggalkan shalat berjamaah untuk sementara
waktu bagi seseorang yang pada tubuhnya ada aroma tidak sedap, mencakup semua
bau menyengat dan tidak sedap pada mulut, hidung atau ketiak. Setelah bau
tersebut hilang maka dia wajib untuk kembali shalat berjamaah di masjid.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa bau bawang itu
hanya contoh saja. Bau yang dimaksud adalah semua bau yang menyengat dan tidak
sedap. Beliau berkata
“Para
ulama ahli fikih menyamakan hal ini kepada sesuatu yang semakna dengannya
(bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]
Al-Maziriy juga menjelaskan bahwa hal ini mencakup bau
keringat, bau-bau karena pekerjaan dan sebagainya. Beliau berkata,
“Para
ulama ahli fikih menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang
giling daging dan tukang ikan.”[3]
Bau Tidak Sedap yang
Timbul Dari Penyakit
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa
termasuk juga apabila bau menyengat tersebut muncul akibat penyakit (misalnya
terkena penyakit mulut yang sangat bau atau penyakit badan yang anggota
tubuhnya ada yang membusuk), maka tidak boleh menghadiri shalat berjamaah
sampai penyakitnya sembuh. Beliau berkata,
“Para
ulama berkata, jika penyakit tersebut dari Allah dan bukan karena perbuatan
manusia, apabila berpotensi menggangu orang yang salat maka sebaiknya ia keluar
dari masjid (tidak ikut salat berjamaah), seperti bau pada uap mulut (bau
mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang
menyengat. Maka jika pada mulut anda terdapat bau yang dapat menganggu maka
jangalah anda mendekati masjid (jangan ikut salat berjamaah).”[4]
Secara umum, jika memang ada penyakit yang bisa menghalangi
salat berjamaah, maka ia mendapat uzur untuk tidak menghadiri salat jamaah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal
ini, beliau menjawab,
“Ya, ini adalah uzur menurut
syariat. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah
baginya untuk menghilangkannya maka ini merupakan uzur, sebagaimana bawang
putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah uzur. Akan tetapi jika
didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar
tidak tertinggal shalat Jumat dan salah berjamaah. Akan tetapi kapan saja ia
tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapatkan uzur yang lebih
daripada mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan
menganggu orang di sekitarnya jika baunya jelas.”[6]
Mari kita perhatikan aroma tubuh kita ketika akan menghadiri
shalat berjamaah. Bagi laki-laki disunahkan memakai parfum dan wewangian yang
sewajarnya.
Sumber: muslim




